Tuesday, January 27, 2009

Dakwaan Kejahatan Perang untuk Israel

JENEWA - Investigasi independen seharusnya dibentuk untuk menetapkan apakah Israel telah melaksanakan kejahatan perang di Gaza seusai dilancarkannya serangan militer belakangan. Richard Falk, seorang pakar independen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menerangkan terdapat bukti bahwa Israel melanggar prinsip dasar kemanusiaan dan undang-undang perang dengan menggencarkan operasi militer berskala besar terhadap penduduk yang tak berdaya.

"Perlu diadakan investigasi secara independen mengingat terjadi pelanggaran besar terhadap Konvensi Jenewa... yang seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan perang," kata Falk.

Utusan Israel untuk PBB Aharon Leshno menerangkan pendapat Profesor Falk itu sebagai pandangan yang bias. Dalam wawancaranya dengan dengan The Associated Press, Leshno menyebut pandangan bias yang terkenal itu telah mendiskualifikasi Falk sebagai seorang pakar yang seharusnya bersikap netral.

Falk, profesor emeritus ilmu hukum dari AS, menjelaskan serangan roket yang diluncukan oleh Hamas ke Israel selatan juga merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional. Israel selama ini menekankan operasi militernya ditujukan untuk menghentikan serangan roket Hamas.

Operasi militer tersebut berakhir Minggu (18/1) dengan dicapainya kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Sekitar 1.300 warga Palestina tewas dan ribuan lainnya cidera akibat serangan militer Israel. Sementara 13 warga Israel tewas dalam pertempuran antara Israel dengan Hamas itu.

From: www.kompas.com

No comments: